Alat Perlindungan Diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Untuk seorang karyawan dan perusahaan, keselamatan kerja jadi hal khusus. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini ditata dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan karyawan sama harus ketahui mengenai keselamatan kerja sesuai standard yang berjalan, satu diantaranya dengan memakai Alat Perlindungan Diri (APD) yang sesuai standarisasi. APD ialah satu alat yang memiliki kekuatan membuat perlindungan seorang yang perannya menutup beberapa atau semua badan dari kekuatan bahaya pada tempat kerja. APD ini terbagi dalam kelengkapan harus yang dipakai oleh karyawan sesuai bahaya dan resiko kerja yang dipakai untuk jaga keselamatan karyawan sekalian orang di sekitarnya. sepatu safety dr. osha harga bisa menjadi acuan jika ingin membeli sepatu safety. Payday Ruparupa Kewajiban ini tercantum pada Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 mengenai Alat Perlindungan Diri. Dan pebisnis harus untuk menyiapkan APD sesuai Standard Nasional Indonesi...